Sulawesinetwork.com – Sebuah kasus yang menguras simpati publik kembali mencuat dari dunia pendidikan.
Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Karanganyar, Demak, kini tengah menghadapi tuntutan pembayaran sebesar Rp25 juta oleh wali murid, usai dirinya diduga menampar siswa.
Kasus ini sontak viral dan menarik perhatian Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata.
Video yang merekam momen sang guru menandatangani surat bermaterai sebagai bentuk kesepakatan pembayaran denda telah tersebar luas di media sosial, memicu gelombang reaksi dan kecaman dari warganet.
Dalam video tersebut, sang guru yang diketahui bernama Zuhdi tampak pasrah menandatangani surat yang konon menjadi syarat perdamaian.
Merespons viralnya kasus ini, Zayinul Fata tidak tinggal diam. Ia langsung menyatakan keprihatinannya yang mendalam dan menyayangkan perlakuan yang diterima guru agama yang telah mengabdikan diri selama tiga dekade tersebut.
Baca Juga: Drama Transfer Nathan Tjoe: Gagal ke Denmark, Kini Statusnya 'Galau' di Eropa!
"Siapa lagi yang mendidik anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," ucap Zayinul melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 18 Juli 2025.
"30 tahun mengabdi, keikhlasan yang beliau berikan, tapi apa yang beliau dapat dari masyarakat," imbuhnya, nada suaranya penuh kekecewaan.
Zayinul juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan tidak terburu-buru membawa kasus semacam ini ke ranah hukum.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Gelar Rapat Paripurna: Bahas Perubahan Aturan hingga Anggaran 2025
Menurutnya, masalah di lingkungan pendidikan seharusnya diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijaksana, mengedepankan dialog dan musyawarah.
“Saya bukan hanya menangis, saya terpukul mendengar ini. Ini orang tua kami,” tegas Zayinul, menunjukkan betapa kasus ini menyentuh hati nuraninya.
Artikel Terkait
DPR Usul Gaji Guru di Indonesia Rp 25 Juta per Bulan, Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan
Angin Segar untuk Pekerja dan Guru Honorer: Subsidi Upah Rp10,72 Triliun Siap Meluncur!
Kabar Gembira: Gubernur Andi Sudirman Berikan Bantuan Kepada Siswa SLB di Sulsel, Guru Juga Dapat Insentif
Modus Guru Ngaji di Tebet Cabuli Santri Perempuan: Pulang Paling Akhir dan Iming-Imingi Uang
NasDem Desak Kepastian Hukum untuk Guru Honorer: Bukan Tenaga Kerja Kelas Dua!
Pilu Guru Honorer di Rapat DPR: Gaji Rp540 Ribu dan Jeritan Hati Tanpa 'Orang Dalam'
Siap-Siap Kuliah PPG! Ini Panduan Lengkap Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025
Kemenag Sediakan Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) untuk Cetak Guru Profesional
Siap-Siap! PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Dimulai Awal September 2025
Drama Madrasah di Demak: Guru Dituntut Rp25 Juta Usai Dituduh Tampar Murid, Publik Gempar!