Sulawesinetwork.com - Fraksi Partai NasDem DPR RI menyuarakan dukungan penuh terhadap nasib para guru honorer di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
Mereka mendesak reformasi kebijakan ASN demi pengakuan status dan perlindungan hukum setara bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Tancap Gas Susun Agenda Krusial 2025: Demi Percepatan Pembangunan Daerah!
"Proses peralihan ASN PPPK menjadi PNS harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Banyak guru honorer telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status,” ujar Lita di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Fraksi NasDem mendorong pemerintah pusat, bersama BKN dan Kemendikbudristek, untuk segera menyusun skema transisi ASN yang adil dan menyeluruh.
Lita menekankan pentingnya pelibatan aktif organisasi profesi guru, seperti PGRI dan IPN, dalam proses ini.
Ketua DPW NasDem Jatim ini juga menyoroti perhatian khusus bagi guru honorer di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta di luar Jawa. Ia mengingatkan bahwa skema transisi tidak boleh menyisakan ketimpangan dan diskriminasi.
“Kalau tidak ada kepastian dan kesejahteraan, ke depan bisa jadi profesi guru akan ditinggalkan. Ini sangat mengkhawatirkan,” bebernya.
Enam Rekomendasi Krusial dari NasDem. Untuk mengatasi permasalahan guru honorer, Fraksi NasDem mengajukan enam rekomendasi kunci:
Baca Juga: Verrell Bramasta Hadiri Ultah Gala Sky, Isyarat Kedekatan dengan Fuji Semakin Kuat?
- Revisi UU ASN: Agar memungkinkan konversi status PPPK menjadi ASN tanpa tes dan batas usia bagi guru dengan masa pengabdian panjang.
- Regulasi Transisi Mendesak: Pemerintah didesak mengeluarkan regulasi transisi yang mengedepankan keadilan substantif sebelum revisi UU rampung.
- UU Perlindungan Profesi Guru: Pembentukan UU khusus jika perlindungan profesi guru tidak terakomodasi dalam UU ASN atau RUU Sisdiknas.
- Standardisasi Kontrak PPPK Nasional: Dengan jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier setara ASN.
- Realisasi Anggaran Pendidikan 20%: Dari APBN/APBD yang difokuskan untuk kesejahteraan guru dan SDM pendidikan.
- Pengakuan Masa Pengabdian: Masa pengabdian diakui sebagai nilai afirmatif dalam proses seleksi ASN.
Lita menegaskan Fraksi NasDem juga mendesak pemerintah dan daerah menghentikan praktik kontrak kerja guru yang eksploitatif, dan mendorong pendirian posko advokasi pendidikan di setiap provinsi.
Bagi NasDem, memperjuangkan nasib guru adalah memperjuangkan masa depan bangsa. Lita menyampaikan bahwa perjuangan terhadap kesejahteraan guru adalah perjuangan untuk masa depan pendidikan nasional.