Sulawesinetwork.com – Media sosial belakangan ini diramaikan dengan kabar mengejutkan: Jepang dikabarkan akan melakukan blacklist atau menghentikan penerimaan pekerja asal Indonesia mulai tahun 2026.
Namun, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI) Tokyo segera menanggapi isu tersebut dan memastikan bahwa informasi itu sama sekali tidak benar alias hoaks.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 16 Juli 2025, KBRI Tokyo dengan tegas membantah isu yang meresahkan tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Hakim Perberat Vonis Razman Arif Nasution: Harusnya Jauh Lebih Berat!
"Di tengah hubungan yang positif, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang," tulis KBRI Tokyo.
"Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang."
KBRI Tokyo juga membagikan data terkini yang menunjukkan tren positif.
Baca Juga: Pendanaan Awal Kopdes Merah Putih Disalurkan Lewat KUR, Tiap Unit Bisa Segini
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang mencapai 199.824 orang.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan lebih dari 15 persen hanya dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Keberadaan WNI di Jepang sendiri sekitar 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari total penduduk Jepang.
Mayoritas WNI di Negeri Sakura merupakan pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.
Ini membuktikan kontribusi positif WNI dalam berbagai aspek kehidupan di Jepang.