Sulawesinetwork.com – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa sebanyak 7 juta orang telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Keputusan drastis ini sontak menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akurasi data penerima bansos di Indonesia.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Hakim Perberat Vonis Razman Arif Nasution: Harusnya Jauh Lebih Berat!
Menurut Mensos Saifullah Yusuf, pencoretan massal ini merupakan imbas dari diberlakukannya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Aturan baru ini mengubah sasaran penerima manfaat bansos, sehingga banyak nama yang sebelumnya terdaftar kini tak lagi memenuhi kriteria.
"Hasil ground check, kita cek ke lapangan memang ada beberapa penerima manfaat yang memang tidak perlu lagi dapatkan bantuan iuran," kata Mensos Saifullah Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: Kabar BKN untuk ASN: Mutasi Kini Bisa Diajukan Setelah 6 Bulan
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, Mensos juga menyoroti masalah validitas data. "Kedua, kita padatkan data tunggal mereka yang belum ada NIK atau rekam KTP atau identitas yang diperlukan lainnya," imbuhnya.
Dengan koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), data-data yang tidak valid atau tidak lengkap ini menjadi salah satu alasan utama di balik pencoretan 7 juta nama tersebut.
Baca Juga: Pendanaan Awal Kopdes Merah Putih Disalurkan Lewat KUR, Tiap Unit Bisa Segini
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pencoretan ini bukan berarti pengurangan jumlah penerima bansos secara keseluruhan, melainkan pengalihan sasaran kepada mereka yang lebih berhak.
"Jadi tidak dikurangi tujuh juta itu, dialihkan sasarannya kepada mereka yang lebih berhak," tandasnya.