BKN Perkuat Pengawasan Pengisian JPT, Pastikan Sistem Merit Terlaksana Penuh

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi Kepala BKN Zudan Arif: BKN Perkuat Pengawasan Pengisian JPT, Pastikan Sistem Merit Terlaksana Penuh (BKN diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Kepala BKN Zudan Arif: BKN Perkuat Pengawasan Pengisian JPT, Pastikan Sistem Merit Terlaksana Penuh (BKN diedit Saeful Munir)

“Setiap proses seleksi JPT harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong instansi untuk terus meningkatkan kualitas manajemen ASN melalui penerapan sistem merit yang konsisten, termasuk mendorong pembangunan manajemen talenta,” terang Prof. Zudan.

Ia juga menekankan bahwa sistem merit adalah kunci untuk menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan BKN terhadap implementasi sistem merit di instansi pemerintah akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, promosi jabatan, hingga pemberhentian.

Dukungan Digitalisasi dan Sinergi Antar Instansi

Baca Juga: Dinsos Makassar dan Satpol PP BKO Tertibkan Manusia Silver hingga Gepeng di Jalanan

BKN juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan manajemen ASN dalam upaya pengawasan. Hal ini dilakukan melalui pemanfaatan sistem berbagi pakai – satu data ASN yang dikenal dengan SIASN, yang mengintegrasikan data kepegawaian antara BKN dengan seluruh instansi.

Selain itu, ada juga Sistem Integrated Mutasi (I-MUT) yang fokus pada penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN terkait pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pegawai ASN.

Untuk memaksimalkan peran pengawasan sistem merit, BKN bersinergi dengan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Terpilih sebagai Pembicara di Forum Internasional World Cities Summit Mayors Forum ke-14

“Sistem merit yang kuat tidak bisa dibangun dalam semalam. Diperlukan kolaborasi yang erat antara BKN dengan instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait agar sistem merit dapat betul-betul menjadi budaya kerja birokrasi, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkas Prof. Zudan.

BKN sendiri telah menyampaikan ketentuan terbaru mengenai pengawasan sistem merit dalam pengisian JPT ini kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025 tanggal 12 Juni 2025. Detail lebih lanjut dapat diunduh di [https://www.bkn.go.id/regulasi/](https://www.bkn.go.id/regulasi/). (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X