Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang ASN untuk mengawasi implementasi sistem merit, akan mengoptimalkan perannya dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa pengawasan sistem merit terhadap pengisian JPT akan dilakukan secara penuh demi memastikan setiap tahapan seleksi berjalan objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Hal ini sejalan dengan implementasi sistem merit yang berorientasi pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai fondasi penting reformasi birokrasi, guna mendukung program Asta Cita Presiden.
Sebagai tindak lanjut dari optimalisasi pengawasan ini, Prof. Zudan menyatakan bahwa BKN tidak lagi mengikutsertakan pejabatnya sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian JPT di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sebaliknya, BKN akan berfokus pada penguatan perannya dalam mengawasi seluruh rangkaian atau tahapan proses pengisian JPT di instansi pemerintah secara penuh, sesuai peraturan perundang-undangan, untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
Pengawasan Integral Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas ASN
“Pengawasan terhadap sistem merit merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pengisian JPT harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, serta harus didasari pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja." ujar Prof. Zudan, Selasa (01/07/2025) di Jakarta.
BKN memiliki mandat strategis untuk memastikan sistem merit tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten sehingga secara tidak langsung BKN juga memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan hal tersebut,” sambungnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BKN selama ini telah melakukan evaluasi praktik manajemen ASN di instansi pusat dan daerah.
Ini mencakup penilaian indeks implementasi sistem merit, audit kepegawaian, pembinaan teknis, monitoring proses asesmen, hingga pemberian rekomendasi bagi instansi yang belum menerapkan sistem merit secara optimal.
BKN juga mendampingi instansi pada level dasar implementasi sistem merit, penerapan manajemen talenta, dan asistensi teknis, serta penguatan kapasitas SDM kepegawaian di bidang pengawasan, seperti Auditor Manajemen ASN (Audiman).