"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," terangnya.
Jaksa kemudian kembali menanyakan perihal Riezky Aprilia yang kala itu sudah dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.
Baca Juga: Sinergi DF&M, Pemkab Bulukumba, dan Investor Wujudkan Ekosistem Agribisnis Berkelanjutan
Hal tersebut dimulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga meminta caleg Riezky Aprilia untuk mundur.
"Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?" tanya jaksa.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B di Hadapan Kepala Daerah
"Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat posisi PDIP," jawab Hasto. (*)