Jaksa Bongkar Isi Pesan Harun Masiku ke Hasto: Sebut Puan hingga Megawati dalam Upaya PAW!

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 08:40 WIB
Jaksa bongkar bukti baru soal dana Rp1,5 miliar untuk Harun Masiku, Hasto bersikeras tidak pernah memberi perintah. (HukamaNews.com / Net)
Jaksa bongkar bukti baru soal dana Rp1,5 miliar untuk Harun Masiku, Hasto bersikeras tidak pernah memberi perintah. (HukamaNews.com / Net)

Sulawesinetwork.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pernah menerima pesan WhatsApp dari mantan caleg, Harun Masiku, yang berisi ucapan terima kasih atas upaya Hasto dalam menjadikannya anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam persidangan, jaksa menampilkan tangkapan layar bukti pesan yang dikirimkan Harun Masiku.

Baca Juga: Mentan Amran Ungkap Anomali Harga Beras Meroket di Tengah Stok Melimpah, Potensi Kerugian Masyarakat Tembus Rp 99 Triliun!

Pesan tersebut secara eksplisit menyebut nama-nama besar di PDIP, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, serta Prananda, Djan Faridz, Yasona Laoly, dan staf Hasto.

Pesan Harun Masiku berbunyi:

"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God."

Baca Juga: Deretan Tunjangan Terbaru untuk ASN yang Berlaku Tahun Ini: Dari Tukin Fantastis hingga Uang Makan Harian

"Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Hasto.

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto membenarkan.

Upaya Penggantian Anggota DPR Melalui Fatwa MA

Baca Juga: Operasi Antik Lipu 2025: Polres Bulukumba Tak Kenal Lelah Sikat Narkoba, Tiga Pelaku Kembali Diamankan!

Fatwa yang dimaksud dalam percakapan tersebut adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan tafsir Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

Hasto menjelaskan, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut karena dinamika politik yang sangat tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X