Deretan Tunjangan Terbaru untuk ASN yang Berlaku Tahun Ini: Dari Tukin Fantastis hingga Uang Makan Harian

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 17:35 WIB
Tukin Fantastis hingga Uang Makan Harian terbaru ASN. (menpan.go.id)
Tukin Fantastis hingga Uang Makan Harian terbaru ASN. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Selain gaji pokok, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga berhak atas berbagai tunjangan.

Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Tunjangan yang diberikan mencakup beberapa jenis, ada yang bersifat melekat dan diterima oleh semua ASN dari seluruh instansi, namun ada juga tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau profesi tertentu.

Baca Juga: Tegas! Politisi PKS Dukung Tes Urine Anggota DPRD Bulukumba

Berikut adalah daftar tunjangan ASN terbaru yang berlaku pada tahun 2025:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan komponen tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besarannya bervariasi, tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja, baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Nokia X900 Pro: Kembalinya Legenda di Era 5G?

Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertinggi mencapai Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I (Dirjen Pajak) dengan peringkat jabatan 27. Sementara itu, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Baca Juga: KNPI Makassar Himbau Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yaitu yang memiliki gaji pokok paling tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X