3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan anak adalah anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar-benar menjadi tanggungan PNS.
Baca Juga: Melampaui Batas: Nokia Eve Max 5G, Performa Tak Tertandingi di Genggamanmu!
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Mulai tahun depan, besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Meskipun aturannya berbeda, besarannya masih sama:
Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Perkuat Akselerasi Sektor Pertanian
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini khusus diberikan bagi PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, atau bagi PNS di jenjang eselon.
Baca Juga: Bupati Takalar Minta PDAM Maksimalkan Layanan dan Modernisasi Sistem, Bulukumba Masih 'Tersumbat'
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertingginya adalah Rp5.500.000 untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya: