Menteri ATR/BPN Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B di Hadapan Kepala Daerah

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:15 WIB
Menteri ATR-BPN Nusron Wahid (Foto: Dok. Jakartadaily.id)
Menteri ATR-BPN Nusron Wahid (Foto: Dok. Jakartadaily.id)

Sulawesinetwork.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian, khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penegasan ini disampaikan langsung kepada 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam forum Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Dalam paparannya, Menteri Nusron meminta kepala daerah untuk berhati-hati dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang, terutama untuk lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Baca Juga: KNPI Makassar Himbau Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Ia menyoroti bahwa banyak kasus alih fungsi sawah terjadi karena rekomendasi perizinan yang keliru di tingkat daerah.

"Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” tegas Nusron Wahid.

Strategi Ketahanan Pangan Nasional dan Target LP2B

Baca Juga: Melampaui Batas: Nokia Eve Max 5G, Performa Tak Tertandingi di Genggamanmu!

Menurut Menteri Nusron, keberadaan LP2B merupakan strategi penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, mulai dari perumahan murah, hilirisasi industri, hingga penyediaan energi.

"Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah melalui RPJMN telah menetapkan target 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk kategori LP2B yang dilindungi.

Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Perkuat Akselerasi Sektor Pertanian

Sebagai bentuk perlindungan, lahan LP2B ditetapkan untuk tidak dialihfungsikan secara permanen.

Jika karena kebutuhan strategis LP2B hendak dialihfungsikan, maka pemerintah daerah wajib mengganti dengan lahan pengganti yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X