Menteri ATR/BPN Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B di Hadapan Kepala Daerah

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:15 WIB
Menteri ATR-BPN Nusron Wahid (Foto: Dok. Jakartadaily.id)
Menteri ATR-BPN Nusron Wahid (Foto: Dok. Jakartadaily.id)

Penetapan LP2B sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga Menteri ATR/BPN meminta komitmen kepala daerah dalam menjaga kelestarian lahan pertanian.

Kegiatan orientasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis serta Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar.

Baca Juga: Bupati Takalar Minta PDAM Maksimalkan Layanan dan Modernisasi Sistem, Bulukumba Masih 'Tersumbat'

Hadir pula sebagai narasumber, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang memberikan materi terkait sinergi pembangunan dan tata ruang.

Langkah-langkah pengendalian ini menjadi bagian dari transformasi Kementerian ATR/BPN menuju pelayanan pertanahan modern dan berkelas dunia, sesuai visi yang telah ditetapkan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X