Modal dari Pinjaman Bank, Bukan Hibah
Dalam kesempatan yang sama, Diki menjelaskan bahwa modal usaha koperasi bukan berasal dari dana hibah, melainkan dari fasilitas kredit yang disediakan pemerintah pusat melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana ini harus diajukan melalui proposal usaha desa, dengan besaran pinjaman berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tergantung potensi dan rencana bisnis koperasi.
Baca Juga: WFA untuk ASN: Solusi Fleksibilitas atau Pintu Masalah Baru?
"Dana dari pusat itu bukan bantuan langsung. Desa harus ajukan proposal usaha. Besarannya antara Rp1 hingga Rp3 miliar, tergantung potensi dan rencana bisnis koperasinya," katanya.
Progres Pembentukan Koperasi di Manggarai
Per Juni 2025, dari total 171 desa dan kelurahan di Manggarai, sebanyak 79 desa telah berhasil menyelesaikan proses pembentukan koperasi hingga tahap penerbitan akta notaris.
Sisanya masih dalam proses administrasi dan legalisasi. Diki menegaskan pihaknya terus berupaya mengejar target agar semua koperasi dapat terbentuk sebelum batas waktu nasional, yaitu 30 Juni 2025.
Baca Juga: Pesawat Misterius China Mondar-Mandir ke Iran Meski Berpotensi Jadi Target Gempuran Israel-AS
Program Kopdes Merah Putih adalah agenda nasional yang berfokus membangun ekonomi desa yang mandiri dan berbasis kekuatan masyarakat lokal.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengembalikan persepsi publik ke jalur yang tepat, mendorong semangat partisipasi, dan memastikan program ini berjalan efektif demi kesejahteraan desa. (*)