Sulawesinetwork.com - Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas pemerintah pusat memang bertujuan membangun kemandirian ekonomi perdesaan.
Namun, muncul kesalahpahaman di masyarakat terkait skema penggajian pengurus koperasi ini.
Faktanya, pengurus koperasi tidak otomatis menerima gaji tetap; mereka harus bekerja secara sukarela terlebih dahulu.
Baca Juga: Nokia X700 5G Diuji! Apakah Layak Dibeli di 2025?
Frederikus I. Jenarut (Diki), Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, NTT, menegaskan hal ini kepada Obor Timur pada Kamis (19/6/2025).
"Pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak menerima gaji. Tidak ada anggaran pemerintah untuk menggaji mereka. Pengurus hanya mendapatkan honor jika koperasinya sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan," jelas Diki.
Honor yang dimaksud, lanjut Diki, berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, bukan dari dana APBD maupun APBN. Ini adalah prinsip dasar koperasi sebagai entitas usaha mandiri yang dijalankan oleh dan untuk anggota.
Baca Juga: Halmahera Selatan Dilanda Banjir Parah: Balita Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
"Jadi tidak benar kalau ada yang bilang pengurus digaji. Mereka bekerja sukarela dulu, baru nanti dapat imbalan sesuai hasil usaha koperasinya. Itu pun berdasarkan keputusan rapat anggota," tegasnya.
Hindari Ekspektasi Keliru, Fokus Pemberdayaan Ekonomi
Diki menyayangkan kesalahpahaman ini karena berpotensi merusak semangat gotong royong dan partisipasi warga desa. Ia khawatir jika isu ini terus dibiarkan, akan merusak semangat masyarakat.
Baca Juga: Harmoni Kembali: PD IPM Makassar dan PW IPM Sulsel Bersatu Sambut Muktamar Ke-23
"Padahal program ini adalah kesempatan besar bagi desa untuk punya unit usaha sendiri," tambahnya.
Ia mengimbau kepala desa dan panitia pembentukan koperasi untuk menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ekspektasi yang salah.