Sulawesinetwork.com - Izin penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kian memanas karena kekhawatiran akan kerusakan alam, akhirnya ditanggapi langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Aktivitas penambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dilakukan oleh PT GAG Nikel (GN).
Bahlil menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT GAG Nikel diterbitkan jauh sebelum ia menjadi Menteri ESDM.
Baca Juga: Produksi Beras dan Jagung Melimpah, Presiden Prabowo Apresiasi Mentan Amran
"PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN, sekali lagi saya ulangi, yang beroperasi itu alat PT GAG Nikel punya Antam,” kata Bahlil kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2025 lalu.
"IUP itu 2017, saya masih Ketua Umum HIPMI, belum masuk di kabinet,” imbuhnya, menekankan bahwa penerbitan izin tersebut bukan di bawah kewenangannya saat ini.
Operasional dan Analisis AMDAL Sudah Berjalan Sejak Lama
Baca Juga: Syahrullah Sanusi Tanggapi Kritik Pemuda yang Alergi Renstra: 'Ada yang salah dari caranya berpikir'
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil turut menjelaskan bahwa operasional PT GAG Nikel dan pengaturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah ada sejak lama.
“IUP-nya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018, nah sebelum beroperasi kan ada AMDAL, ini sudah ada,” ujarnya.
Perintah Penghentian Sementara Didukung Menteri Kebudayaan
Baca Juga: Modus APK Makan Korban: Dua Pembobol Rekening Ditangkap, Pensiunan Rugi Rp304 Juta
Meskipun izin telah terbit sejak 2017 dan operasional dimulai 2018, Bahlil menyatakan telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas penambangan tersebut. Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan dan dampak lingkungan yang terjadi.
Keputusan penghentian sementara ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.