Sulawesinetwork.com - Hari Raya Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah Shalat Jumat masih wajib dilaksanakan setelah menunaikan Shalat Idul Adha? Shalat Jumat sendiri merupakan ibadah wajib mingguan bagi pria Muslim.
Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW memang menerangkan adanya keringanan (rukhsah) untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat bagi mereka yang sudah menunaikan Shalat Ied.
Dalil Hadis Mengenai Keringanan
Baca Juga: Idul Adha 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Panduan Pembagian yang Benar
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat dari Ibn ‘Umar:
“Pada masa Rasulullah SAW pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idul Fitri dan Jumat, maka Rasulullah SAW salat Ied bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silahkan pulang,” (HR at-Tabarani).
Hadis ini mengindikasikan adanya pilihan bagi mereka yang telah melaksanakan Shalat Ied.
Dalil Hadis Mengenai Tetap Pelaksanaan Shalat Jumat
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Turut Panen Jagung, Dukung Penuh Ketahanan Pangan Nasional!
Namun, ada pula hadis yang mengisyaratkan bahwa Shalat Jumat tetap dilaksanakan. Riwayat dari Nu’man bin Basyir RA menyebutkan:
“Nabi SAW selalu membaca pada sembahyang kedua hari raya dan sembahyang jum’at: sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul hari raya dan jum’at pada satu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang.”
Dengan pemahaman isyaratun nash (isyarat teks), hadis ini dipahami bahwa Nabi SAW pada hari raya yang bertepatan dengan Jumat tetap melakukan Shalat Jumat.
Baca Juga: Membangun Fondasi Bangsa: Saat IFG dan Rindam Jaya Berkolaborasi untuk SDM Unggul Berkarakter
Pandangan Berbagai Mazhab
Perbedaan pemahaman ini kemudian melahirkan beragam pendapat di kalangan mazhab fikih: