- Mazhab Hanafi dan Maliki: Keduanya berpendapat bahwa Shalat Jumat tetap wajib digelar meskipun telah dilaksanakan Shalat Ied.
- Mazhab Hambali: Mazhab ini menyetujui adanya keringanan untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat setelah melakukan Shalat Ied. Namun, bagi yang tidak Shalat Jumat, wajib tetap menjalankan Shalat Zuhur.
- Mazhab Syafi’i: Mazhab ini pada dasarnya tetap mewajibkan Shalat Jumat meskipun sudah melaksanakan Shalat Ied, mirip dengan Mazhab Hanafi dan Maliki.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa kelompok orang yang diizinkan meninggalkan Shalat Jumat setelah Shalat Ied. Kelompok tersebut adalah mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada masjid untuk menggelar Shalat Jumat, namun mereka tetap wajib melaksanakan Shalat Zuhur.
Baca Juga: Kejutan Skuad Timnas Indonesia Jelang Lawan China: Asnawi dan 4 Bintang Lainnya Dicoret Kluivert!
Dengan demikian, meskipun ada keringanan bagi sebagian orang menurut pandangan tertentu, pelaksanaan Shalat Jumat pada hari Idul Adha yang bertepatan dengan Jumat tetap menjadi anjuran kuat atau bahkan kewajiban mutlak bagi sebagian besar ulama, dengan tetap memastikan kewajiban Shalat Zuhur bagi mereka yang tidak menunaikan Shalat Jumat. (*)
Artikel Terkait
Meski Efesiensi Anggaran, Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran
Harga iPhone Turun di Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Penyebabnya!
Apple Resmi Hadirkan iPad Air M3 dan iPad 11 ke Indonesia, Segini Harganya!
Idul Adha 2025: Berbagi Berkah Kurban Lintas Iman? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Putusan MK: PNS Yang Dipidana Wajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Suara Mahasiswa PMII: Kritik Pedas untuk Pasar Sentral dan Toko Modern, DPRD Bulukumba Sigap Sambut Aspirasi!
Drama Persidangan Perundungan PPDS Undip: Terdakwa Zara Ungkap 'Tekanan Senior' dan Sistem 'Kasta'
Dua Warga Bulukumba Tewas Terpanggang di Kamar Tidur, Diduga Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran