Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 Menurut BAZNAS

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Rabu, 11 Februari 2026 | 12:55 WIB
Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 dan Fidyah Rp65.000 Per Jiwa. (Freepik)
Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 dan Fidyah Rp65.000 Per Jiwa. (Freepik)

Sulawesinetwork.com - Nilai besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 M resmi ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.

Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Perluas MBG ke Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, 6.914 Sasaran Terlayani

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari," ujar Kiai Noor, dikutip dari laman resmi BAZNAS, Selasa (10/2/2026).

Fidyah Ditetapkan Rp 65 Ribu per Hari

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Satgas Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Tetap Terjangkau

Kiai Noor menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026 berjalan lebih tertib dan seragam.

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Tetap Ada Ruang Penyesuaian Daerah

Baca Juga: RS Regional Luwu Mulai Ditender, Pemprov Sulsel Siapkan Anggaran Rp250 Miliar

Meski telah ditetapkan secara nasional, BAZNAS membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang cukup signifikan.

"Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kiai Noor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X