Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
BAZNAS juga mengingatkan masyarakat zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik harus dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri, agar zakat benar-benar dapat dimanfaatkan tepat waktu oleh penerima.
Baca Juga: Fatmawati Rusdi Kumpulkan Stakeholder, Bahas Solusi Komprehensif Anak Jalanan di Sulsel
Dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026, BAZNAS menegaskan komitmennya dalam pengelolaan zakat yang profesional dan bertanggung jawab.
"Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam," tegas Kiai Noor.
Baca Juga: Diskominfo Sulsel Terima Audiensi DPRD Palopo, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Seiring berlakunya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.(*)