Modus APK Makan Korban: Dua Pembobol Rekening Ditangkap, Pensiunan Rugi Rp304 Juta

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 13:38 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening. (instagram/poldametrojaya)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening. (instagram/poldametrojaya)

Sulawesinetwork.com - Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pelaku pembobolan rekening dengan modus penyebaran file APK. Pelaku berinisial EC (28) dan IP (35) ini berhasil menguras uang seorang pensiunan hingga Rp304 juta.

Kasus ini, seperti dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald, dikutip pada Sabtu, 7 Juni 2025. “Korban merupakan seorang pensiunan."

Baca Juga: DPD KNPI Kota Makassar Gelar Rakerda: Ajak Pemuda Bersatu untuk 'Makassar Mulia'

Modus Klasik Berujung Kerugian Fantastis

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang klasik namun efektif. Mereka mengirimkan tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android) kepada korban. Korban, yang tidak curiga, kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal file tersebut.

Sebelumnya, korban juga diminta mengisi berbagai data pribadi penting, mulai dari formulir, fingerprint, foto, video selfie, hingga diminta mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu.

Baca Juga: BKN Tekankan Pentingnya ASN Pahami Hak dan Kewajiban: Kenali VirtuOne, Solusi Konsultasi Kepegawaian Daring

Setelah aplikasi terpasang dan data pribadi korban terkumpul, pelaku mulai mengakses sistem perbankan milik korban tanpa izin. Transaksi ilegal dilakukan melalui layanan m-banking milik korban, yang saat itu tidak menyadari bahwa dananya sedang dikuras habis.

"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp304 juta," jelas Reonald.

Penangkapan dan Imbauan Kewaspadaan

Baca Juga: CASN 2025 Belum Dibuka? Jangan Tertipu Link Palsu, Intip Cara Cek Info CPNS 2025

EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP berhasil diringkus di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X