Di Bareskrim, ia diperiksa sebagai terlapor atas dugaan penggunaan ijazah palsu, sementara di Polda Metro Jaya, ia melaporkan pihak-pihak yang menudingnya menggunakan ijazah palsu.
Yakup Hasibuan menegaskan bahwa Jokowi akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di kedua lembaga tersebut.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Para Pelopor Kebangkitan Nasional: Kisah Inspiratif di Balik 20 Mei
"Dari awal kami sampaikan kami tentunya siap jika kapanpun di tahap manapun, mau di penyelidikan atau ketika mungkin naik penyidikan atau di persidangan nanti," ujarnya.
"Dibutuhkan dokumen atau keterangan apapun kami siap. Karena tidak ada yang ditutupi," imbuhnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat status Jokowi sebagai mantan Presiden RI dan ayah dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Bagaimana proses hukum ini akan berlanjut, dan apa hasil akhirnya, tentu menjadi sorotan publik.(*)