Sulawesinetwork.com - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025), bukan sebagai saksi, melainkan sebagai terlapor.
Kehadirannya ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, sebuah laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana pada 9 April 2025 lalu.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
"Jadi hari ini Pak Jokowi itu hadir sebagai pihak yang diadukan atau pihak yang dilaporkan," ungkap Yakup kepada awak media di Mabes Polri.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi simpang siur informasi yang beredar, bahwa Jokowi bukan dipanggil sebagai saksi, melainkan sebagai orang yang dilaporkan.
Yakup Hasibuan menjelaskan, kasus ini berbeda dengan laporan yang dibuat oleh pihak Jokowi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Shabrina Leanor: Dari Belitung Timur Meroket Jadi The Next Indonesian Idol!
Di Bareskrim, Jokowi dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Jadi laporannya itu dugaan adanya penggunaan ijazah palsu. Jadi dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu, itu yang objek laporan pengaduan mereka," jelas Yakup.
Sementara itu, di Polda Metro Jaya, Jokowi bertindak sebagai pelapor. Pada 30 April 2025, ia melaporkan sejumlah pihak atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
Baca Juga: Rapat Pansus CPPD! DPRD Tegas Cadangan Pangan Masyarakat Butuh Regulasi Khusus
"Di Polda itu Pak Jokowi sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Di sini (Bareskrim) Pak Jokowi diadukan sebagai terlapor," terang Yakup.
Dengan demikian, terdapat dua laporan yang berbeda dengan posisi Jokowi yang bertolak belakang.