Penyerahan tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kuasa hukum sebagai bentuk kerja sama dalam penyelidikan.
Baca Juga: Magetan Berduka: KA Malioboro Ekspres Hantam 7 Motor, 4 Nyawa Melayang di Perlintasan Maut
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” kata Yakup kepada awak media.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, yang diajukan pada 9 Desember 2024 lalu.
Laporan tersebut diterima dan dicatat sebagai Laporan Informasi dengan nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum.
Baca Juga: Pos Indonesia Lantang Dukung Pembatasan Diskon Ongkir: Angin Segar Persaingan Sehat?
Dalam laporan itu disebutkan bahwa terdapat dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi yang beredar di masyarakat.
Djuhandhani menyebut, penyelidikan terhadap dugaan ini dilakukan menyusul banyaknya temuan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” ujarnya.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi sorotan publik, mengingat status Jokowi sebagai mantan kepala negara.
Meski demikian, pihak Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa memandang jabatan atau latar belakang pihak yang diperiksa.***