Magetan Berduka: KA Malioboro Ekspres Hantam 7 Motor, 4 Nyawa Melayang di Perlintasan Maut

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 12:44 WIB
Kecelakaan maut antara KA Malioboro Ekspres menabrak 7 pengendara motor. (x.com/scaryyjournal)
Kecelakaan maut antara KA Malioboro Ekspres menabrak 7 pengendara motor. (x.com/scaryyjournal)

Sulawesinetwork.com - Sebuah tragedi pilu mengguncang Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025) siang.

Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres jurusan Purwokerto-Malang terlibat kecelakaan mengerikan di perlintasan sebidang, menghantam tujuh pengendara sepeda motor sekaligus.

Akibatnya, empat nyawa melayang seketika di lokasi kejadian, sementara tiga korban lainnya mengalami luka berat.

Baca Juga: Pos Indonesia Lantang Dukung Pembatasan Diskon Ongkir: Angin Segar Persaingan Sehat?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun tak dapat menyembunyikan duka mendalam atas insiden nahas ini.

"Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dengan nada prihatin.

Saat ini, tim gabungan dari KAI dan pihak berwenang tengah bergerak cepat melakukan investigasi menyeluruh untuk mengurai benang kusut kronologi kejadian tragis di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08 tersebut.

Baca Juga: Cek Pencairan Dana KIP PIP Tahap 2 Tahun 2025 Secara Online

Benturan hebat tak terhindarkan, bahkan menyebabkan kerusakan pada bagian depan lokomotif KA Malioboro Ekspres.

Menyikapi tragedi ini, PT KAI Daop 7 Madiun kembali menyerukan kewaspadaan tinggi kepada masyarakat yang hendak melintasi perlintasan sebidang.

Rokhmad Makin Zainul dengan tegas mengingatkan pentingnya mematuhi rambu-rambu dan peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Kado Spesial HUT Luwu Timur! Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pembangunan 'Matano Belt Road' yang Memukau

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 kembali disorot.

Pasal tersebut dengan jelas mengamanatkan bahwa "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X