Sulawesinetwork.com -'Gelombang perbincangan tengah menyelimuti jagat niaga daring Indonesia, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025.
Pasal 45 dalam aturan yang menaungi layanan pos komersial ini menjadi sorotan utama, khususnya terkait pembatasan diskon ongkos kirim.
Pasal kontroversial tersebut membatasi pemberian potongan harga di bawah biaya pokok layanan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Tak ayal, kekhawatiran akan hilangnya promo "gratis ongkir" yang selama ini memanjakan pengguna e-commerce pun merebak.
Namun, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, buru-buru memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak serta merta mematikan pesta gratis ongkir dari platform belanja daring.
Baca Juga: Kabar Gembira dari Jakarta! Menpora dan Gubernur Sulsel Bahas Tuntas Masa Depan Stadion Sudiang
Justru, regulasi ini menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir.
Pembatasan ini, lanjut Edwin, berlaku untuk potongan biaya kirim murni, meliputi jasa kurir, pengangkutan antarkota, hingga proses penyortiran.
Di tengah riuhnya pro-kontra, suara lantang justru datang dari PT Pos Indonesia.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Skors RDP Pembangunan SDN 309 Dompu Akibat Ketidakhadiran Rekanan
Tak seperti kekhawatiran yang dilontarkan berbagai pihak, perusahaan plat merah ini justru menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi yang baru disahkan pada 9 Mei 2025 tersebut.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, dengan tegas menyatakan bahwa aturan ini akan menjadi fondasi bagi persaingan usaha yang lebih sehat di industri logistik dan kurir.