Agus mengakui bahwa banyak posisi kepala seksi yang saat ini lowong dan belum terisi karena ketiadaan kandidat yang sesuai.
PPPK: Potensi yang Terpendam?
Di sinilah wacana pelibatan PPPK dalam jabatan struktural menemukan relevansinya. Agus sendiri menyayangkan belum adanya ketentuan yang memungkinkan PPPK mengisi posisi-posisi strategis tersebut.
Baca Juga: Polres Bulukumba Kawal Ketat 352 CJH Kloter 14 Menuju Embarkasi Sudiang Makassar
Padahal, Pemkab Banyumas baru saja mendapatkan alokasi 1.366 formasi PPPK, dan masih ada 101 formasi yang belum terisi. Potensi SDM yang besar ini seolah terpasung oleh batasan regulasi.
"Andai PPPK boleh mengisi jabatan struktural, tentu kami tidak akan kesulitan mencari pengganti pejabat yang pensiun. Mereka memiliki kompetensi dan pengalaman yang tidak kalah dengan PNS," imbuh Agus.
Efisiensi Ganda: Anggaran dan SDM
Baca Juga: Pesan Damai Paus Leo XIV Bergema, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Melalui Mensesneg
Jika regulasi yang ada memberikan lampu hijau bagi PPPK untuk menduduki jabatan struktural, dampaknya bisa sangat signifikan.
Selain mengatasi masalah kekosongan jabatan dan memastikan roda pemerintahan tetap berputar, langkah ini juga berpotensi menciptakan efisiensi anggaran hingga 10-20 persen, seperti yang diproyeksikan oleh Pemkab Banyumas melalui perampingan struktur.
Lebih dari itu, keterlibatan PPPK dalam jabatan struktural dapat memberikan kesempatan karir yang lebih jelas bagi mereka. Selama ini, fokus PPPK pada jabatan fungsional terkadang menimbulkan kesan jenjang karir yang terbatas.
Baca Juga: Soal Penerimaan CPNS 2025 Tunggu Arahan Presiden, ManPAN-RB Beri Jawaban Ini
Dengan dibukanya peluang menduduki jabatan struktural, motivasi dan kinerja PPPK diyakini akan semakin meningkat.
Menanti Terobosan Regulasi
Tentu saja, wacana ini memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang. Perlu ada mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel untuk memastikan PPPK yang menduduki jabatan struktural benar-benar kompeten dan memiliki integritas.