Sulawesinetwork.com - Pemerintah daerah di berbagai penjuru negeri tengah menghadapi tantangan pelik: gelombang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak terhindarkan.
Kekosongan kursi kepemimpinan di berbagai lini pemerintahan pun menganga, mengancam efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Di tengah situasi ini, muncul sebuah wacana yang mungkin bisa menjadi angin segar: bagaimana jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi kesempatan untuk mengisi jabatan struktural?
Baca Juga: Nokia X700 5G: Cantik Mirip iPhone, Performa Gahar, Harga Mulai 3 Jutaan
Saat ini, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 secara umum membatasi ruang gerak PPPK pada jabatan fungsional.
Namun, bayangkan sejenak jika pintu itu dibuka. Pemerintah daerah, seperti yang kini dialami oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, tidak perlu lagi dibuat "pusing tujuh keliling" mencari pengganti para pejabat PNS yang memasuki masa purna tugas.
Banyumas Menggagas Efisiensi, Terbentur Regulasi
Kisah Pemkab Banyumas menjadi potret nyata betapa dilemanya pemerintah daerah saat ini. Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, mengungkapkan rencana penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan demi efisiensi anggaran.
Langkah-langkah konkret seperti pengurangan jumlah kepala seksi di kelurahan dan kecamatan, serta penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki irisan tugas, tengah digodok.
"Penataan ulang ini bukan sekadar ikut-ikutan nomenklatur kementerian, tapi memang kebutuhan kami untuk merampingkan struktur," ujar Agus Nur Hadie di Purwokerto, Minggu (12/5).
Baca Juga: Aksi Premanisme Berkedok Juru Parkir Liar, Empat Orang Diamankan Polisi
Ia mencontohkan penggabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai langkah strategis karena keduanya berada dalam satu fungsi pengelolaan keuangan negara.
Namun, di balik semangat efisiensi ini, terselip persoalan mendasar: kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan struktural yang kosong akibat pensiun.