Andai PPPK Boleh Nakhodai Jabatan Struktural: Secercah Harapan di Tengah Badai Pensiun PNS

photo author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 13:04 WIB
Andai PPPK Boleh Nakhodai Jabatan Struktural. (menpan.go.id)
Andai PPPK Boleh Nakhodai Jabatan Struktural. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah daerah di berbagai penjuru negeri tengah menghadapi tantangan pelik: gelombang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak terhindarkan.

Kekosongan kursi kepemimpinan di berbagai lini pemerintahan pun menganga, mengancam efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.

Di tengah situasi ini, muncul sebuah wacana yang mungkin bisa menjadi angin segar: bagaimana jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi kesempatan untuk mengisi jabatan struktural?

Baca Juga: Nokia X700 5G: Cantik Mirip iPhone, Performa Gahar, Harga Mulai 3 Jutaan

Saat ini, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 secara umum membatasi ruang gerak PPPK pada jabatan fungsional.

Namun, bayangkan sejenak jika pintu itu dibuka. Pemerintah daerah, seperti yang kini dialami oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, tidak perlu lagi dibuat "pusing tujuh keliling" mencari pengganti para pejabat PNS yang memasuki masa purna tugas.

Banyumas Menggagas Efisiensi, Terbentur Regulasi

Baca Juga: Bersama Ketua Umum DPD KNPI Kota Makassar, Bidang Perencanaan dan Pemetaan Pemuda Permantap Program Kerja

Kisah Pemkab Banyumas menjadi potret nyata betapa dilemanya pemerintah daerah saat ini. Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, mengungkapkan rencana penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan demi efisiensi anggaran.

Langkah-langkah konkret seperti pengurangan jumlah kepala seksi di kelurahan dan kecamatan, serta penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki irisan tugas, tengah digodok.

"Penataan ulang ini bukan sekadar ikut-ikutan nomenklatur kementerian, tapi memang kebutuhan kami untuk merampingkan struktur," ujar Agus Nur Hadie di Purwokerto, Minggu (12/5).

Baca Juga: Aksi Premanisme Berkedok Juru Parkir Liar, Empat Orang Diamankan Polisi

Ia mencontohkan penggabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai langkah strategis karena keduanya berada dalam satu fungsi pengelolaan keuangan negara.

Namun, di balik semangat efisiensi ini, terselip persoalan mendasar: kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan struktural yang kosong akibat pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X