Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa keputusan ini mengikuti ketentuan terbaru dari pusat.
Baca Juga: Senyum Prabowo Hangatkan Terminal Haji: Mabrur ya Pak, Bu Semua!
Dirumahkannya ratusan tenaga honorer menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat dan pemerintah daerah.
Meski demikian, langkah ini dianggap perlu sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang bertujuan merapikan sistem kepegawaian di Indonesia menuju reformasi birokrasi yang lebih profesional dan efisien.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah mencoba menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan kemampuan anggaran serta reformasi ASN.
Diharapkan, langkah ini menjadi jalan tengah yang adil bagi honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum memiliki status kepegawaian yang pasti.***
Artikel Terkait
Kabar Gembira Santri: Beasiswa PBNU ke Maroko 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Hidup Ditanggung
Duel Smartphone Nokia N75 Max Vs Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G: Flagship dan Chipset Gahar
Kode Keras dari Monas: Prabowo Isyaratkan Tak Akan Ganti Kapolri dan Panglima TNI
Angin Segar untuk Pahlawan Pendidikan! 310 Ribu Guru Honorer Terima Bantuan Rp 300 Ribu/Bulan, Cair Juli
Zulhas Bongkar Keuntungan Dahsyat Koperasi Desa Merah Putih: Pupuk Murah hingga Klinik Mandiri
Duel Smartphone Nokia N75 Max Vs Xiaomi 15 Ultra: Chipset Gahar dan Kamera Lensa Leica Telefoto 200MP
Senyum Prabowo Hangatkan Terminal Haji: Mabrur ya Pak, Bu Semua!
Gubernur Andi Sudirman 'Gercep' Lobi Pusat! Rp 1,3 Triliun Diajukan Demi Muluskan 300 Km Jalan Sulsel
Air Mata Haru di Terminal Haji: Terima Kasih Pak Prabowo, Ongkos Haji Turun!
Guncangan Tarif Impor AS: Prabowo dan Anwar Bersatu, Lawan Dampak Negatif!