Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa keputusan ini mengikuti ketentuan terbaru dari pusat.
Baca Juga: Senyum Prabowo Hangatkan Terminal Haji: Mabrur ya Pak, Bu Semua!
Dirumahkannya ratusan tenaga honorer menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat dan pemerintah daerah.
Meski demikian, langkah ini dianggap perlu sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang bertujuan merapikan sistem kepegawaian di Indonesia menuju reformasi birokrasi yang lebih profesional dan efisien.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah mencoba menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan kemampuan anggaran serta reformasi ASN.
Diharapkan, langkah ini menjadi jalan tengah yang adil bagi honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum memiliki status kepegawaian yang pasti.***