Sulawesinetwork.com - Pemerintah memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer yang belum berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang terdata di database BKN dan tidak terakomodasi dalam seleksi CASN 2024 tahap 1 dan 2, kini memiliki peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah menunjukkan komitmennya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum berhasil mendapatkan posisi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Guncangan Tarif Impor AS: Prabowo dan Anwar Bersatu, Lawan Dampak Negatif!
Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa dedikasi para tenaga non-ASN tetap diapresiasi melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu yang lebih inklusif.
PPPK Paruh Waktu akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia.
Jabatan yang dibuka mencakup berbagai sektor penting seperti guru, tenaga kesehatan, teknis, hingga pengelola layanan operasional yang mendukung kelancaran pelayanan publik.
Baca Juga: Air Mata Haru di Terminal Haji: Terima Kasih Pak Prabowo, Ongkos Haji Turun!
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya ketenangan dan fokus dari para honorer dalam menghadapi proses seleksi ini.
Ia memastikan bahwa pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberi peluang kepada tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN agar tetap bisa berkarier di lingkungan pemerintahan.
Namun, tidak semua honorer dapat menikmati kebijakan ini. Sesuai Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada tiga kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka adalah yang tidak mengikuti seleksi CASN 2024, yang tidak terdaftar dalam database BKN, dan yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua.
Kondisi ini berdampak signifikan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, misalnya, sebanyak 902 tenaga honorer terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria tersebut.
Artikel Terkait
Kabar Gembira Santri: Beasiswa PBNU ke Maroko 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Hidup Ditanggung
Duel Smartphone Nokia N75 Max Vs Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G: Flagship dan Chipset Gahar
Kode Keras dari Monas: Prabowo Isyaratkan Tak Akan Ganti Kapolri dan Panglima TNI
Angin Segar untuk Pahlawan Pendidikan! 310 Ribu Guru Honorer Terima Bantuan Rp 300 Ribu/Bulan, Cair Juli
Zulhas Bongkar Keuntungan Dahsyat Koperasi Desa Merah Putih: Pupuk Murah hingga Klinik Mandiri
Duel Smartphone Nokia N75 Max Vs Xiaomi 15 Ultra: Chipset Gahar dan Kamera Lensa Leica Telefoto 200MP
Senyum Prabowo Hangatkan Terminal Haji: Mabrur ya Pak, Bu Semua!
Gubernur Andi Sudirman 'Gercep' Lobi Pusat! Rp 1,3 Triliun Diajukan Demi Muluskan 300 Km Jalan Sulsel
Air Mata Haru di Terminal Haji: Terima Kasih Pak Prabowo, Ongkos Haji Turun!
Guncangan Tarif Impor AS: Prabowo dan Anwar Bersatu, Lawan Dampak Negatif!