Langkah hukum terpaksa diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Somasi yang dilayangkan dan konfirmasi ke BGN tak kunjung membuahkan kejelasan yang diharapkan.
"Perselisihan ini sudah saya laporkan ke BGN, tapi tidak ada follow-up. Maka kami melangkah ke proses pidana dan gugatan perdata," tegas Danna, menunjukkan keseriusan kliennya dalam mencari keadilan.
Kini, MBN terancam jeratan hukum dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Luruskan Isu Ijazah Palsu Jokowi: Kebijakan Negara Tak Bisa Dibatalkan!
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana sosial dan menyoroti urgensi transparansi dalam setiap program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pihak kuasa hukum Ira Mesra juga mendesak BGN untuk tidak menutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana program MBG.
"Program ini seharusnya menyasar anak-anak. Jangan sampai program sosial malah dikotori dengan praktik tidak transparan," pungkas Danna dengan nada menuntut keadilan bagi kliennya dan keberlangsungan program sosial yang mulia ini. (*)