Jangan Asal, Kepala Daerah Wajib Paham Aturan Cuti, Belajar dari Kasus Lucky Hakim

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 08:30 WIB
Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Infopublikkemenkominfo)
Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Infopublikkemenkominfo)

 

Sulawesinetwork.com - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memberikan sorotan tajam terhadap kurangnya pemahaman kepala daerah mengenai aturan cuti.

Pernyataan ini mencuat usai mencuatnya kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.

Berbicara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), Bima Arya menegaskan bahwa kasus Lucky harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. 

Baca Juga: Liburan Lebaran Berujung Teguran: Lucky Hakim Kaget Ada Aturan Pejabat Tak Boleh ke Luar Negeri

“Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menaati aturan.

Bima Arya menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi, agar para pemimpin daerah lebih berhati-hati dalam bertindak, khususnya saat mengambil cuti atau bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Dasco: Maestro di Balik Layar Pertemuan Prabowo-Megawati yang Semakin Dekat

"Persoalan ini seharusnya jadi alarm. Kepala daerah mesti betul-betul menelaah kembali aturan yang mengatur hak dan kewajiban mereka,” kata Bima.

Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa seluruh regulasi terkait wewenang dan batasan kepala daerah telah dibahas secara rinci oleh Mendagri Tito Karnavian dalam forum retret kepala daerah di Magelang. 

“Sudah sangat tegas disampaikan oleh Pak Menteri. Apa yang boleh, apa yang dilarang, bahkan sanksinya pun dijelaskan,” ujar Bima.

Baca Juga: Kader PAN Desak Regenerasi Kepemimpinan, Soroti Kegagalan Ashabul Kahfi

Kasus Lucky Hakim yang memilih liburan ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut secara eksplisit melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X