Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Kepala daerah yang melanggar bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dapat dijatuhkan langsung oleh presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau oleh menteri (untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota).
Baca Juga: Airlangga Soroti Bursa Saham Bergejolak: IHSG Sempat Terkapar, Tapi Kini Bangkit!
Dengan adanya kasus ini, Kementerian Dalam Negeri berharap kepala daerah di seluruh Indonesia dapat lebih memahami peraturan, dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang bisa menimbulkan sanksi serius. (*)
Artikel Terkait
Gebrakan Garuda Muda! Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 Qatar 2025 Usai Bantai Yaman!
Prabowo Bongkar Borok 30 Tahun Indonesia: Bukan Salah Presiden Semata!
Bupati Bulukumba Serukan Siaga Krisis Ekonomi Global: Momentum Perkuat Ketahanan Pangan dan Tata Ruang Kota
Sri Mulyani Skakmat Kebijakan Tarif Resiprokal Trump: Semua Ekonom Angkat Tangan!
Sejarah Terukir! Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia Lewat Jalur Kualifikasi, Pelatih Puji Kecerdasan Taktik Garuda Muda
Erick Thohir Lantunkan Pujian Setinggi Langit untuk Coach Nova dan Garuda Muda Usai Lolos Piala Dunia U-17!
Indonesia U-17 Amankan Tiket Piala Dunia Qatar 2025! Ini Daftar Negara yang Sudah Lolos dari Berbagai Benua
Prabowo Geram Soal Koruptor: Kembalikan yang Kau Curi! Negara Pantas Sita Aset!