Jangan Asal, Kepala Daerah Wajib Paham Aturan Cuti, Belajar dari Kasus Lucky Hakim

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 08:30 WIB
Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Infopublikkemenkominfo)
Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Infopublikkemenkominfo)

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Kepala daerah yang melanggar bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dapat dijatuhkan langsung oleh presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau oleh menteri (untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota).

Baca Juga: Airlangga Soroti Bursa Saham Bergejolak: IHSG Sempat Terkapar, Tapi Kini Bangkit!

Dengan adanya kasus ini, Kementerian Dalam Negeri berharap kepala daerah di seluruh Indonesia dapat lebih memahami peraturan, dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang bisa menimbulkan sanksi serius. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X