Sebelumnya, SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 telah mengatur penerapan FWA selama empat hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada 24-27 Maret 2025.
Dengan SE terbaru ini, fleksibilitas kerja bagi ASN ditambah satu hari lagi, yakni pada Selasa, 8 April 2025.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas Utama
Meskipun memberikan kelonggaran bagi ASN, Kementerian PANRB menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat harus tetap berjalan dengan baik.
Instansi diimbau untuk mengatur jadwal kerja yang efisien dan proporsional, memastikan ketersediaan petugas pelayanan yang memadai, serta dukungan sistem teknologi informasi yang handal, seperti yang telah dilakukan selama masa arus mudik.
Menteri Rini juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang solid antar pimpinan instansi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas selama masa arus balik ini.
Baca Juga: Jalan Buntu Lisa Mariana dalam Skandal dengan Ridwan Kamil: Hotman Paris Angkat Bicara
"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan FWA yang diperpanjang ini, diharapkan para ASN dapat melakukan perjalanan arus balik dengan lebih tenang dan tidak terburu-buru, sehingga tercipta perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan responsibilitas pemerintah terhadap dinamika mobilitas masyarakat pasca perayaan hari besar. (*)