Sulawesinetwork.com - Wacana penambahan usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI terus bergulir.
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa ia pernah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini, bahkan membandingkannya dengan kebijakan di Amerika Serikat.
Mahfud menceritakan bahwa diskusi tersebut terjadi saat keduanya menghadiri peringatan Hari Bhayangkara di Gelora Bung Karno (GBK).
Saat itu, Mahfud menyoroti usia pensiun prajurit TNI yang dinilainya terlalu muda, yaitu 58 tahun.
"Waktu itu saya bilang, ini orang gagah-gagah yang baris sebentar lagi pensiun. Rugi kalau mereka terlalu cepat pensiun, sementara tenaganya masih sangat produktif," ujar Mahfud.
Mahfud membandingkan usia pensiun TNI dengan kebijakan di Amerika Serikat, di mana usia pensiun bisa mencapai 62, 64, bahkan 66 tahun, dan dalam beberapa kasus bisa diperpanjang hingga 68 tahun.
Baca Juga: Bertemu dengan Komunitas Perempuan Tionghoa, Wagub Sulsel: IWATI Bagian Penting Merawat Keberagaman
"Masa di Indonesia, umur 58 sudah harus pensiun?" ungkapnya.
Dalam revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR, diusulkan perubahan usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat.
Tamtama dan Bintara tetap pensiun di usia 55 tahun, sementara Perwira Pertama hingga Kolonel pensiun di usia 58 tahun.
Baca Juga: Utang Pajak Motor Lunas! Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan, Waspada Pungli, Lapor Medsos!
Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun di usia 60 tahun, Bintang 2 di usia 61 tahun, dan Bintang 3 di usia 62 tahun.
Untuk Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, batas pensiun ditetapkan 63 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 65 tahun dalam kondisi tertentu.