Andi Mahfud Sultan Kembalikan Formulir Pendaftaran, PDIP Resmi Tutup Penjaringan Pilkada Bulukumba 2024

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 16:56 WIB
Bacalon Bupati Bulukumba Andi Mahfud Sultan mengembalikan formulir pendaftaran di PDI Perjuangan.
Bacalon Bupati Bulukumba Andi Mahfud Sultan mengembalikan formulir pendaftaran di PDI Perjuangan.

Sulawesinetwork.com - DPC PDI Perjuangan Bulukumba resmi menutup penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Bulukumba 2024.

Desk Pilkada 2024 PDI Perjuangan resmi menutup penjaringan pada pukul 16.00 wita, Jumat, 17 Mei 2024.

Tercatat ada enam figur yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran bacalon diantarannya yakni.

Baca Juga: Vikra Askar Puji JMS Sebagai Sinyal Dukungan di Pilkada Bulukumba 2024

Ambo Upe atau Ambo Dampang, Arum Spink, Isnayani, Jamaluddin M Syamsir (JMS), Andi Edy Manaf dan Andi Mahfud Sultan.

Hanya saja, hingga penjaringan ditutup PDI Perjuangan. Hanya tiga yang secara resmi melakukan pendaftaran.

Keempatnya yakni pengurus DPP Golkar JMS, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf dan sosok pengusaha Andi Mahfud Sultan.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Resmi Jabat Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif di Sulsel

Ketua Desk Pilkada PDI Perjuangan Bulukumba, Akhamd Rivandi mengatakan bahwa proses penjaringan di DPC resmi ditutup.

Hanya saja, lanjut Akhmad Rivandi. Penjaringan bakal calon akan kembali di buka pada tingkatan DPD PDI Perjuangan Sulsel.

"Hari ini resmi kita tutup (penjaringan) Jumat, 17 Mei 2024 pukul 16.00 wita," terang mantan Ketua KNPI Bulukumba ini.

Baca Juga: Andi Mahfud Sultan Ambil Formulir di Tiga Partai, Tegas Bakal Tantang Petahana di Pilkada Bulukumba 2024

Tahapan berikutnya menurut Akhmad Rivandi akan dilakukan tahapan verifikasi dan evaluasi berkas bakal calon yang telah melakukan pengembalian.

"Hasil verifikasi berkas akan kita ajukan ke DPD Sulsel untuk dibawa ke DPP untuk menentukan siapa yang mendapat rekomendasi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X