Praktik pengurangan takaran ini tentu merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, di mana permintaan minyak goreng melonjak tajam.
Satgas Pangan telah menyita minyak goreng yang tidak sesuai standar dan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap perusahaan yang terlibat.
Baca Juga: Tasyi Athasyia: Antara Kritik Pedas dan Dampak Bagi Pelaku Kuliner
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun turun tangan dan menegaskan tidak ada ampun bagi produsen yang merugikan rakyat.
"Jika terbukti melanggar, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara curang," tegas Amran dalam sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan (8/3). (*)