Praktik pengurangan takaran ini tentu merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, di mana permintaan minyak goreng melonjak tajam.
Satgas Pangan telah menyita minyak goreng yang tidak sesuai standar dan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap perusahaan yang terlibat.
Baca Juga: Tasyi Athasyia: Antara Kritik Pedas dan Dampak Bagi Pelaku Kuliner
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun turun tangan dan menegaskan tidak ada ampun bagi produsen yang merugikan rakyat.
"Jika terbukti melanggar, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara curang," tegas Amran dalam sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan (8/3). (*)
Artikel Terkait
Ramadan Tiba, Menu Makan Bergizi Gratis Berubah: Tak Lagi Nasi, Demi Cegah Makanan Basi!
Jakarta Bergejolak: Ribuan CASN dan PPPK Tuntut Pencabutan Surat Edaran Penundaan Pengangkatan
Gas Melon Rp87 Triliun 'Dibajak' Mafia? Menteri Bahlil Geram, Janji Subsidi Tepat Sasaran
Drama Sarapan Gratis Jakarta: Izin Sempat Ditarik, Pramono Anung Kini Siap 'Merapat' ke BGN!
Kediamannya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Buka Suara
Jakarta di Persimpangan Gizi: Antara Izin Pusat dan Harapan Anak-Anak Sekolah
Drama Praperadilan Hasto: KPK Dituding Langgar HAM, Sidang Dipercepat?
Anindya Bakrie: Kadin Siap ‘All Out’ Dukung Kementan Bangun Sektor Pertanian dan Capai Swasembada Pangan