Sulawesinetwork.com - Minyakita 1 liter resmi ditarik dari pasaran. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya praktik pengurangan takaran oleh beberapa produsen minyak subsidi tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri, demi melindungi konsumen dari kecurangan yang merugikan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng subsidi ini. Hasilnya, ditemukan praktik pengurangan volume minyak dalam kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 700-900 mililiter.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Geram: Sungai Bekasi Disertifikatkan, Normalisasi Terancam Mangkrak!
"Yang di lapangan sudah mulai kita tarik," ujar Budi setelah rapat koordinasi Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Budi menegaskan, produk yang tidak sesuai standar akan segera ditarik dari peredaran.
Perusahaan Nakal Terbongkar!
Dari hasil investigasi, ditemukan tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan kecurangan, yaitu:
Baca Juga: Nunung: Di Balik Tawa, Ada Luka Finansial dan Kesehatan Mental yang Menganga
- PT Artha Eka Global Asia (AEGA) – Depok, Jawa Barat
- Kelompok Terpadu Nusantara – Kudus, Jawa Tengah
- PT Tunas Agro Indolestari – Tangerang, Banten
Pada 24 Januari 2025, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah lebih dulu disegel karena kasus serupa dan kini tidak bisa beroperasi lagi.
Kemendag terus melakukan pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca Juga: Tasyi Athasyia: Dari Bika Ambon hingga Sirup Bensin, Kontroversi Tak Berkesudahan
Ketika Kemendag bersama Satgas Pangan Polri mendatangi pabrik AEGA di Depok, mereka menemukan bahwa perusahaan ini sudah tutup dan berpindah ke Karawang.
"Hari ini, tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini," kata Budi.
Artikel Terkait
Ramadan Tiba, Menu Makan Bergizi Gratis Berubah: Tak Lagi Nasi, Demi Cegah Makanan Basi!
Jakarta Bergejolak: Ribuan CASN dan PPPK Tuntut Pencabutan Surat Edaran Penundaan Pengangkatan
Gas Melon Rp87 Triliun 'Dibajak' Mafia? Menteri Bahlil Geram, Janji Subsidi Tepat Sasaran
Drama Sarapan Gratis Jakarta: Izin Sempat Ditarik, Pramono Anung Kini Siap 'Merapat' ke BGN!
Kediamannya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Buka Suara
Jakarta di Persimpangan Gizi: Antara Izin Pusat dan Harapan Anak-Anak Sekolah
Drama Praperadilan Hasto: KPK Dituding Langgar HAM, Sidang Dipercepat?
Anindya Bakrie: Kadin Siap ‘All Out’ Dukung Kementan Bangun Sektor Pertanian dan Capai Swasembada Pangan