Sulawesinetwork.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diminati sebagai jalur karier di pemerintahan. Namun, masih banyak yang bertanya, "Apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun seperti PNS?"
Meskipun PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan dalam hal tunjangan dan hak pensiun yang diterima. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah PPPK Berhak Mendapatkan Pensiun?
Baca Juga: TPG Kemenag 2025 Kapan Cair? Jangan Terlewatkan, Simak Jadwal dan Besaran yang Diterima
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh ASN, termasuk PPPK dan PNS, berhak atas jaminan pensiun dan hari tua.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (6) yang menyebutkan bahwa ASN berhak menerima jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Selain itu, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun diberikan setelah ASN berhenti bekerja, dengan sumber dana dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran ASN sendiri.
Namun, skema pasti mengenai jaminan pensiun untuk PPPK masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah dan memerlukan **Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi teknisnya**.
Meskipun ada perbedaan mekanisme dibandingkan dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak atas pensiun, baik dalam bentuk pembayaran sekaligus maupun bulanan, tergantung masa kerja yang telah ditempuh.
Ketentuan Pensiun PPPK
Baca Juga: Masa Depan Bugis Timur: Bergabung dengan Sulawesi Selatan atau Membentuk Provinsi Sendiri?
- Masa kerja 16 tahun - Dana pensiun dibayarkan sekaligus saat pensiun, bukan bulanan.
- Masa kerja 16 tahun - PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun.
- Semakin lama masa kerja, semakin besar manfaat pensiun yang diterima.
Batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK, adalah 58 – 60 tahun, tergantung jabatan.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
PPPK memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua, namun skema dan besaran manfaatnya masih dalam proses pengaturan lebih lanjut.