Sosok yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga mendapatkan pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, Helena Lim juga dituntut dalam pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Berkaca dari hal itu, apa sebenarnya hubungan Helena Lim dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang rugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut?
Baca Juga: Prabowo Optimistis dengan Perekonomian RI: Banyak yang Tak Yakin, Kita Buktikan
Menampung Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp420 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan Rp900 juta.
Helena Lim diduga telah membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Dari sisi yang lain, Harvey Moeis yang bekerja sama dengan Helena Lim juga telah mendapatkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mari mengintip vonis dalam kasus korupsi yang dilakukan sang suami dari artis, Sandra Dewi.
Kerugian Negara hingga Vonis Penjara Harvey Moeis
Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat
Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun. Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.
Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.
Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024 lalu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.