Keputusan ini diambil untuk memastikan investigasi menyeluruh dapat dilakukan, dan langkah-langkah yang bertanggung jawab dapat diambil oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Dr. Kariadi dan Fakultas Kedokteran Undip.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Gerak Jalan Indah Bulukumba Diikuti 2.831 Orang dari 160 Barisan
"Kami memutuskan untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi hingga investigasi selesai dan langkah-langkah perbaikan dapat diimplementasikan," tulis Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dalam surat resminya.
Rektor Undip, Suharnomo, angkat bicara dan membantah adanya perundungan yang terjadi di kampusnya.
Dalam edaran resmi yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024, Suharnomo menyatakan bahwa investigasi internal tidak menemukan bukti perundungan terhadap peserta PPDS berinisial ARL tersebut.
Baca Juga: Fahidin-Edy Manaf Hingga Hamzah Pangki Duduk Semeja, Ternyata Bahas Soal Ini
Namun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap dokter senior yang terbukti melakukan perundungan.
"Kami akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter-dokter yang terbukti bersalah. Mendidik seseorang menjadi tangguh tidak perlu dilakukan dengan cara yang membuat mereka ingin bunuh diri," ujar Budi.***