Meski Dilarang! Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Masih Marak, Bawaslu Beri Peringatan

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 16:02 WIB
Bawaslu mengungkapkan  netralitas kepala desa selalu menjadi isu penting dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  (1ST)
Bawaslu mengungkapkan netralitas kepala desa selalu menjadi isu penting dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (1ST)

Sulawesinetwork - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa netralitas kepala desa selalu menjadi isu penting dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan kepala desa untuk tetap netral agar proses demokrasi berjalan adil, pelanggaran netralitas tetap sering terjadi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa meski berbagai aturan melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dan telah dilakukan diskusi serta sosialisasi mengenai pentingnya netralitas, pelanggaran masih sering terjadi.

Baca Juga: Pilkada 2024! Ingatkan Petahana, Bawaslu Pantau Potensi Politisasi Bansos Hingga Netralitas ASN

"Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas kepala desa, tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih saja terjadi," kata Puadi pada Jumat, 2 Agustus 2024 dikutip dari Wartakota.

Puadi menegaskan bahwa netralitas kepala desa adalah isu krusial dalam setiap pemilihan umum.

"Netralitas Kepala Desa selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan," tambahnya.

Baca Juga: Danny Pomanto-Azhar Arsyad Diusung Tiga Partai, Begini Sikap Golkar di Pilgub Sulsel 2024

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas dapat merusak kualitas pemilu dan mencederai proses demokrasi.

Terlebih, Secara hukum, kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Puadi menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 29.

Larangan ini mencakup tindakan seperti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menjadi pengurus partai politik, atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun kepala daerah.

Baca Juga: Pilwali Makassar 2024! Wacana Deklarasi 5 Agustus Bersama Aliyah Mustika Ilham Menguat, Begini Penjelasan Appi

Selain itu, netralitas kepala desa juga diatur dalam UU Pilkada, yakni dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), dengan sanksi diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189.

"Memperhatikan politik hukum Kepala Desa dalam pemilu menunjukkan bahwa Kepala Desa dituntut untuk netral dalam pemilu untuk memastikan bahwa proses demokrasi elektoral berjalan adil," ujar Puadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Wartakota.Tribunnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X