Presiden Jokowi Tetapkan Hari Desa, Tanggal Berapa?

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:03 WIB
(Ilustrasi) Presiden Jokowi resmi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa yang diatur dalam Keputusan Keppres Nomor 23 Tahun 2024.  (1ST)
(Ilustrasi) Presiden Jokowi resmi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa yang diatur dalam Keputusan Keppres Nomor 23 Tahun 2024. (1ST)

Sulawesinetwork - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 31 Juli 2024.

Hanya saja, Penetapan Hari Desa oleh pemerintah ini tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional.

Baca Juga: Nokia Zeus Max 2023 vs iPhone 16, Perbandingan Spesifikasi Terlengkap di 2024

Dalam Keppres tersebut, terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari penetapan Hari Desa:

Pertama, desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya.

Desa memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Nokia Zeus Max 2023! Unggulkan Kemampuan Kamera 48MP dan Video Resolusi 8K, Speknya Bikin Pangling

Kedua, memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.

Desa juga diharapkan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah.

Penetapan Hari Desa bertujuan untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa adalah unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI.

Baca Juga: Pilgub Sulsel 2024! Head to Head ASS-Fatwa vs Danny-Azhar?

Ketiga, penetapan Hari Desa bertepatan dengan momentum diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014.

Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X