Presiden Jokowi Tetapkan Hari Desa, Tanggal Berapa?

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:03 WIB
(Ilustrasi) Presiden Jokowi resmi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa yang diatur dalam Keputusan Keppres Nomor 23 Tahun 2024.  (1ST)
(Ilustrasi) Presiden Jokowi resmi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa yang diatur dalam Keputusan Keppres Nomor 23 Tahun 2024. (1ST)

Presiden Jokowi berharap, dengan ditetapkannya Hari Desa, peran dan keberadaan desa semakin diakui dan diperkuat dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Baca Juga: Struktur Kepengurusan Berubah, Begini Arah Dukungan PKS di Pilkada Bulukumba 2024

Selain itu, penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan akan pentingnya desa dalam pembangunan nasional.

"Dengan adanya Hari Desa, kita diingatkan akan pentingnya desa dalam memperkokoh bingkai NKRI serta mendorong pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X