Pilkada 2024! Ingatkan Petahana, Bawaslu Pantau Potensi Politisasi Bansos Hingga Netralitas ASN

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 15:40 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (1ST)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (1ST)

Sulawesinetwork - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memantau dengan cermat potensi majunya kepala daerah petahana dan penjabat kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai bahwa isu ini merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

Rahmat mengingatkan bahwa keikutsertaan elite birokrasi dengan jabatan strategis dapat menimbulkan masalah terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Danny Pomanto-Azhar Arsyad Diusung Tiga Partai, Begini Sikap Golkar di Pilgub Sulsel 2024

Menurut Bagja, mobilisasi ASN oleh petahana atau penjabat kepala daerah bisa menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan suara calon.

"Kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," ujar Bagja dalam pernyataan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024 dikutip dari Metrotv News.

Hal ini menunjukkan kekhawatiran Bawaslu terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan proses demokrasi.

Baca Juga: Pilwali Makassar 2024! Wacana Deklarasi 5 Agustus Bersama Aliyah Mustika Ilham Menguat, Begini Penjelasan Appi

Bagja juga menyoroti potensi politisasi program kerja, khususnya bantuan sosial (bansos), yang dapat dipergunakan sebagai alat kampanye.

Program-program yang seharusnya murni untuk kepentingan masyarakat bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik, yang tentunya dapat merusak integritas proses pemilihan.

Tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 dijadwalkan akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus mendatang dan akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Hari Desa, Tanggal Berapa?

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, setelah verifikasi dokumen oleh KPU daerah.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari sekitar 40 penjabat kepala daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: metrotvnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X