Sulawesinetwork.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kembali ke jabatan semula setelah mutasi yang dilakukan dibatalkan Mendagri Tito Karnavian.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Mutatara) yang belum sebulan dilantik namun harus dibatalkan.
Keputusan Bupati Muratara tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian terkait pelantikan 114 pejabat dibatalkan.
Keputusan Bupati Muratara tentang pencabutan keputusan sebelumnya tersebut beredar luas di medsos Facebook dan mendapat beragam tanggapan nitizen.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Deni Sartika yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pembatalan tersebut.
Ia mengatakan jika keputusan tentang pencabutan keputusan itu sebenarnya ditetapkan pada 5 April 2024 lalu, namun baru ramai sekarang.
Baca Juga: Ingat! ASN Jangan Nekat Tambah Libur Meski WFH Disetujui MenpanRB, ada Katagorinya
"Iya benar," katanya dilansir, Senin, 15 April 2024.
Deni menerangkan pencabutan keputusan terkait pelantikan 114 pejabat itu setelah menimbang surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Surat Mendagri tersebut perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam aspek kepegawaian.
Baca Juga: 25 Hari Usai Dilantik jadi Dewas, Tugas Penting Andi Akrim Amir Sehatkan PDAM Bulukumba yang Sekarat
Diketahui, Pemkab Muratara melaksanakan pelantikan ratusan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 atau 7 hari sebelum tanggal surat Mendagri keluar 29 Maret 2024.
"Muratara melaksanakan pelantikan jauh sebelum tanggal surat dari Mendagri keluar. Mutasi tanggal 22 Maret 2024 sedangkan surat dari Mendagri keluar tanggal 29 Maret 2024," terangnya.