Menurut Deni, tak hanya Kabupaten Muratara saja yang mengalami hal serupa, tetapi banyak juga kabupaten/kota yang lain di Indonesia.
Baca Juga: Gerindra Lirik Muallim Tampa, Usungan di Pilkada Bulukumba Sepenuhnya Ditangan Syahruni Haris
Surat Edaran Mendagri merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.(*)
Artikel Terkait
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Rekrut Pengawas Ad Hoc Lebih Awal dari KPU
Kapolres AKBP Andi Erma Suryono Pantau Hari Bebas Besuk Warga Binaan Lapas Taccorong Bulukumba
Arah Politik Gerindra di Pilkada Bulukumba Sepenuhnya Ditangan Syahruni Haris, Pekan Depan Buka Penjaringan
Dinilai Cukup Cekatan Menentukan Arah Politik, Usungan Gerindra di Pilkada Bulukumba Ditangan Syahruni Haris
PDAM Bulukumba Sekarat Ditengah Pengodokan Perda Perseroda, Tiga Tahun Gaji Pegawai tak Terbayarkan
Usai Bertemu, Ashari Fakhsirie Radjamilo-Syafruddin Nurdin Resmi Pasangan di Pilkada Jeneponto 2024