Sulawesinetwor.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dijatuhi sanksi. Ia dianggap terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat 8 Desember 2023.
Baca Juga: Ingat! Ini Perilaku ASN yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024, PNS Wajib Patuh
Heddy menyatakan Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dimana Bagja disebut telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.
Pertama, mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran dari 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.
Baca Juga: Waduh! Laporan ASN Dipaksa Menangkan Caleg Keluarga Bupati Jadi Heboh
Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023.
Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Kasat Intelkam dan Kapolsek Gantarang Polres Bulukumba Berganti, Ini Nama-namanya
Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus
Bagja juga disebutkan memilih menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.