Waduh! Laporan ASN Dipaksa Menangkan Caleg Keluarga Bupati Jadi Heboh

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 14:48 WIB
ilustrasi pelanggaran pemilu
ilustrasi pelanggaran pemilu

Sulawesinetwork.com - Laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang paksa untuk memenangkan keluarga Bupati di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kembali heboh.

Kejadian seperti itu diduga marak terjadi di Sulsel dengan adanya paporan dugaan pelanggaran netralitas ASN disejumlah daerah.

Laporan tersebut heboh disejumlah daerah seperti laporan di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Kabupaten Pinrang, dan Kota Parepare.

Baca Juga: Lagi! Gaji Pemain PSM Makassar Kembali Menunggak Jelang Hadapi Bhayangkara FC, Memprihatinkan

Terbaru, istri dan anak Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Agustina Mangande dan Fherino Sakti Bassang yang dilaporkan atas dugaan memobilisasi ASN.

Agustina Mangande dan Fherino Sakti Bassang dituding mengerahkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk meraup suara masyarakat di Pileg 2024 mendatang.

Agustina Mangande diketahui maju menjadi caleg DPR RI melalui partai Golkar. Fherino Sakti Bassang bertarung memperebutkan kursi DPRD Sulsel melalui partai partai Golkar.

Baca Juga: Kasat Intelkam dan Kapolsek Gantarang Polres Bulukumba Berganti, Ini Nama-namanya

Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Bonting yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya informasi terkait adanya mobilisasi ASN.

"Benar kami juga mendapatkan informasi awal mengenai hal itu dan kami sementara melakukan pengusutan," katanya, dilansir Jumar, 8 Desember 2023.

Brikken menerangkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan dan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh hingga pengumpulan keterangan selesai dilakukan.

Baca Juga: Ternyata Gegara Ini Pengumuman PPPK 2023 tidak Dilakukan Serentak, Ada Faktor Kesiapan Data Instansi Berbeda

"Kita kumpulkan bukti-bukti dulu, nanti setelah kami baru bisa putuskan itu pelanggaran pemilu atau bukan," ungkapnya.

Anggota DPRD Torut Ratte Salurante meminta Bawaslu bergerak cepat mengusut informasi tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X