Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," ujar hakim.
Dalam putusan DKPP, Bagja dianggap tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.(*)
Artikel Terkait
Bawaslu Bulukumba dan Diskominfo Maksimalkan Diseminasi Informasi Pengawasan Pemilu
Bawaslu Bulukumba Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Curi Start Kampanye, Bawaslu-KPU Bantaeng Disebut tak Berani Sanksi Baliho Ketua PDIP
Jangan Ragu Lapor Temuan Pelanggaran Kampanye, Haram Bagi Bawaslu Abaikan Laporan
Bawaslu Minta Jajaran Bentuk Tim Pengawasan Kampanye Agar tidak Keluar Koridor
Selain Masuk Katagori Politik Uang dan Potensi Keterlibatan ASN Tertinggi, Bawaslu Bulukumba Juga Terima Predikat Ini
Cegah Praktik Politik Uang di Pemilu 2024, Bawaslu Bulukumba Gandeng MUI