Sulawesinetwork.com - Idul Adha 2025 kembali menyapa umat muslim seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Momen sakral yang tahun ini jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, tak hanya identik dengan ibadah shalat Id, tetapi juga dengan ritual pemotongan hewan kurban dan syiar berbagi daging kepada sesama yang membutuhkan.
Namun, seringkali muncul pertanyaan, bolehkah daging kurban dibagikan kepada umat non-Muslim?
Baca Juga: Apple Resmi Hadirkan iPad Air M3 dan iPad 11 ke Indonesia, Segini Harganya!
Di tengah semangat kebersamaan dan toleransi, pertanyaan ini menjadi relevan. Mari kita telaah lebih dalam perspektif syariat Islam mengenai hal ini.
Dalam Islam, prinsip kebaikan dan keadilan menjadi pondasi utama. Al-Quran secara tegas menyerukan umatnya untuk berbuat baik kepada siapa pun, selama mereka tidak memerangi karena agama atau mengusir dari tanah air.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8:
Baca Juga: Meski Efesiensi Anggaran, Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah 8)
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi adalah suatu keharusan, bahkan dicintai oleh Allah.
Sejarah juga mencatat bagaimana Rasulullah SAW sendiri menunjukkan teladan dalam berinteraksi dengan non-Muslim.
Baca Juga: Seskab Teddy Buka Suara: Pertemuan Prabowo dan Menkes Budi Fokus Penuh pada Isu Kesehatan Nasional
Diriwayatkan, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta, padahal ibunya masih dalam keadaan musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Berdasarkan dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an dan Hadits di atas, sebagian besar ulama berpendapat bahwa memberikan daging hewan kurban kepada umat non-Muslim adalah dibolehkan.